PT Eterindo Wahanatama Tbk (“Perseroan”) telah memiliki Piagam Komite Audit, yaitu Pedoman Kerja Komite Audit yang memuat maksud, visi, misi, struktur, fungsi, tugas dan tanggung jawab dan lain-lain yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Pembentukan Komite Audit Perseroan merupakan bagian integral dari upaya Perseroan menerapkan tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG). Dalam implementasi GCG, peran dan fungsi Komite Audit menjadi sangat strategis untuk membantu dan meningkatkan peran Dewan Komisaris menjalankan fungsi pengawasannya. Dengan demikian, diharapkan peran dan fungsi masing-masing organ Perseroan (RUPS, Dewan Komisaris dan Direksi) dapat lebih terstruktur dan seimbang dalam merealisasikan tujuan Perseroan.
Piagam Komite Audit antara lain berisikan :
Visi dan Misi
Visi Komite Audit Perseroan adalah menjadi Komite Audit yang memiliki integritas tinggi dan bekerja secara objektif dan independen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Misi Komite Audit Perseroan membantu Dewan Komisaris menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya fungsi pengawasan secara independen, agar berjalan dengan baik, efektif dan efisein, serta mendorong dan mengarahkan agar Perseroan dikelola dengan berlandaskan prinsip-prinsip GCG sehingga tujuan perusahaan dapat terlaksana dengan optimal”.
Pembentukan, Struktur dan Keanggotaan Komite Audit
1.
Pembentukan Komite Audit
Komite Audit dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan tugas dan fungsi Dewan Komisaris.
2.
Struktur dan Keanggotaan Komite Audit
a.
Komite Audit paling kurang terdiri dari 3 (tiga) orang anggota yang berasal dari Komisaris Independen dan Pihak dari luar Perseroan.
b.
Komite Audit diketuai oleh Komisaris Independen
Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris Perseroan yang :
1.
Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Perseroan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir.
2.
Tidak mempunyai saham baik langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan.
3.
Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau Pemegang Saham Utama Perseroan, dan;
4.
Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan
Persyaratan Keanggotaan Komite Audit
1.
Wajib memiliki integritas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan, pengalaman sesuai dengan bidang pekerjaannya, serta mampu berkomunikasi dengan baik.
2.
Wajib memahami laporan keuangan, bisnis perusahaan khususnya yang terkait dengan layanan jasa atau kegiatan usaha Perseroan, proses audit, manajemen risiko, dan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya;
3.
Wajib mematuhi kode etik Komite Audit yang ditetapkan oleh Perseroan.
4.
Bersedia meningkatkan kompetensi secara terus menerus melalui pendidikan danpelatihan.
5.
Wajib memiliki paling kurang satu anggota yang berlatar belakang pendidikan dankeahlian di bidang akuntansi dan/atau keuangan.
6.
Bukan merupakan orang dalam Kantor Akuntan Publik, Kantor Konsultan Hukum, Kantor Jasa Penilai Publik atau pihak lain yang memberi jasa assurance, jasa non-assurance, jasa penilai dan/atau jasa konsultasi lain kepada Perseroan yang bersangkutan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir.
7.
Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggungjawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatanPerseroan tersebut dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir kecuali Komisaris Independen.
8.
Tidak mempunyai saham langsung maupun tidak langsung pada Perseroan.
9.
Dalam hal anggota Komite Audit memperoleh saham Perseroan baik langsung maupuntidak langsung akibat suatu peristiwa hukum, maka saham tersebut wajib dialihkan kepada pihak lain dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah diperolehnya saham tersebut.
10.
Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi,atau Pemegang Saham Utama Perseroan dan
11.
Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan.
Kode Etik Komite Audit
1.
Menjunjung tinggi integritas, profesionalisme dan standar profesi dalam melaksanakan tugas
sebagai komite audit;
2.
Menjalankan tugas dan tanggungjawabnya secara Independen, dengan menjunjung tinggi ketidak berpihakan dan obyektivitas, dan tidak terpengaruh oleh suatu tekanan, pandangan, atau kepentingan apapun dalam setiap pembuatan keputusan;
3.
Bekerja secara profesional, dengan menjaga dan menerapkan kemampuan secara optimal dengan berusaha meningkatkan kompetensi, menghindari benturan kepentingan, dan mematuhi seluruh ketentuan peraturan yang berlaku;
4.
Menghindari kegiatan yang bertentangan dengan hukum, etika dan norma–norma yang berlaku di masyarakat serta kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan dan tujuan perseroan;
5.
Memberikan pendapat dengan menggunakan bukti yang cukup dan kompeten untuk mendukung pendapat tersebut serta tidak menggunakan informasi yang berkaitan dengan Perseroan untuk keuntungan pribadi;
6.
Menjaga kerahasiaan informasi perseroan dan tidak akan mengungkapkan informasi tersebut kecuali dibenarkan oleh peraturan perundang–undangan yang berlaku;
7.
Menjunjung tinggi kredibilitas, martabat, dan kehormatan Komite Audit.
Masa Tugas Komite Audit
Masa tugas anggota Komite Audit tidak lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu periode berikutnya.
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit
1.
Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan.
2.
Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan.
3.
Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikannya.
4.
Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan fee.
5.
Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
6.
Dapat melakukan kerjasama dengan internal audit atas temuan-temuan dan solusinya dalam rangka pengendalian resiko dan
7.
Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, ketika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris.
8.
Dapat meminta penjelasan bagian keuangan sehubungan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseron.
9.
Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan.
10.
Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan.
11.
Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.
Wewenang Komite Audit
1.
Mengakses dokumen, data, dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya perusahaan yang diperlukan.
2.
Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit.
3.
Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan).
Rapat Komite Audit
1.
Komite Audit mengadakan rapat secara berkala paling kurang satu kali dalam 3 (tiga) bulan.
2.
Korum Rapat adalah apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota.
3.
Keputusan Rapat Komite Audit diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
4.
Setiap Rapat Komite Audit dituangkan dalam Risalah Rapat, termasuk apabila terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinions), yang ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Audit yang hadir dan disampaikan kepada Dewan Komisaris.
Pelaporan
1.
Komite Audit wajib membuat laporan kepada Dewan Komisaris atas setiap penugasan yang diberikan.
2.
Komite Audit wajib membuat laporan tahunan pelaksanaan kegiatan Komite Audit yang diungkapkan dalam Laporan Tahunan Perseroan.
3.
Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan informasi mengenai pengangkatan dan pemberhentian Komite Audit dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah pengangkatan atau pemberhentian.
4.
Informasi mengenai pengangkatan dan pemberhentian Komite Audit dimuat dalam laman (website) bursa dan/atau laman (website) Perseroan.