GCG
PT Eterindo Wahanatama Tbk
 
 
PEDOMAN KERJA DEWAN KOMISARIS
 
 

PT Eterindo Wahanatama Tbk (“Perseroan”) telah memiliki Pedoman Kerja Dewan Komisaris, yang diterbitkan oleh Dewan Komisaris Nomor : 070/SK-DEKOM.EW/XII/2014 tanggal 18 Desember 2014. Pedoman Kerja Dewan Komisaris ini dibuat dalam rangka memenuhi Peraturan Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Pedoman Kerja ini disusun sebagai pedoman bagi Dewan Komisaris Perseroan dalam melakukan pengawasan yang efektif atas pengurusan Perseroan yang dilakukan oleh Direksi, berdasarkan prinsip-prinsip GCG secara konsisten, sesuai dengan kode etik dan nila-nilai yang berlaku serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan.
Pedoman Kerja Dewan Komisaris ini antara lain berisikan :

Visi dan Misi
  • Visi Dewan Komisaris Perseroan adalah memiliki visi Integritas, Profesionalitas, Moral dan Etika.
  • Misi Dewan Komisaris Perseroan adalah menjadi pengawas yang efektif atas pengurusan Perseroan dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporarate Governance – GCG) demi kepentingan Perseroan, pemegang saham, karyawan dan stakeholder lainnya untuk tercapainya Visi Perseroan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggaran Dasar Perseroan, dan keputusan RUPS.
 
Ketentuan Umum
1. Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS adalah organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas dan/atau Anggaran Dasar.
2. Dewan Komisaris adalah organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan, dan memberikan nasihat kepada Direksi Perseroan.
 
Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Komisaris
1. Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS.
2. Anggota Dewan Komisaris diangkat untuk masa jabatan tertentu dan dapat diangkat kembali.
 
Keanggotaan Dewan Komisaris
1. Dewan Komisaris paling kurang terdiri atas 2 (dua) orang Komisaris.
2. Salah seorang dari anggota Dewan Komisaris dapat diangkat menjadi Presiden Komisaris.
3. Jumlah Komisaris Independen paling kurang 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah seluruh anggota Dewan Komisaris.
4. Tata cara pengangkatan Presiden Komisaris dapat diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar atau ditetapkan dalam RUPS.
 
Persyaratan Keanggotaan Dewan Komisaris
Yang dapat diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris adalah seorang yang :
1. Mempunyai akhlak dan moral yang baik.
2. Cakap melakukan perbuatan hukum.
3. Dalam 5 (lima) tahun terakhir sebelum pengangkatannya:
a. Tidak pernah dinyatakan pailit
b. Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit
c. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan
d. Memiliki komitmen untuk mematuhi Peraturan Perundang-Undangan
e. Memiliki pengetahuan dan/atau keahlian yang memadai di bidang yang dibutuhkan Perseroan.
   
Persyaratan Komisaris Independen
1. Berasal dari luar Perusahaan.
2. Bukan merupakan orang yang bekerja pada Perseroan dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, atau mengendalikan serta mengawasi kegiatan Perseroan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir.
3. Tidak mempunyai saham baik langsung maupun tidak langsung pada Perseroan.
4. Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, Dewan Komisaris, Direksi, atau Pemegang Saham Perseroan.
5. Tidak memiliki hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan.
 
Masa Jabatan Dewan Komisaris

1.

Satu periode masa jabatan anggota Dewan Komisaris paling lama 5 (lima) tahun atau sampai dengan penutupan RUPS Tahunan pada akhir satu periode masa jabatan dimaksud sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar.
2. Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir apabila :
  1. Masa jabatannya berakhir.
  2. Mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
  3. Tidak lagi memenuhi persyaratan perundangan yang berlaku.
4. Meninggal dunia dalam masa jabatannya.
5. Diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS.
3. Masa jabatan Komisaris Independen adalah sebagaimana peraturan yang berlaku di Pasar Modal.
 
Tugas Dewan Komisaris
1. Dewan Komisaris bertugas melakukan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.
2. Anggota Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan dengan prinsip kehati-hatian.
3. Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya Dewan Komisaris wajib membentuk Komite Audit dan dapat membentuk komite lainnya.
4. Dewan Komisaris wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja Komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya setiap tahun buku berakhir.
5. Dewan Komisaris melaporkan kegiatannya termasuk komite yang dibentuknya kepada RUPS.
6. Tugas-tugas Dewan Komisaris lainnya sebagaimana diatur di dalam Anggaran Dasar Perseroan.
 
Tanggung Jawab Dewan Komisaris
Setiap anggota Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas, wewenang dan jabatannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan-peraturan Otoritas Jasa Keuangan serta PT Bursa Efek Indonesia.
 
Wewenang Dewan Komisaris
Dewan Komisaris memiliki wewenang membentuk komite untuk membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas pengawasan secara efektif untuk jangka waktu tertentu, mendelegasikan kewenangannya kepada Direksi untuk hal-hal yang telah disepakati antara Dewan Komisaris dan Direksi, dan memberikan persetujuan atas usulan Direksi sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar.
 
Rapat Dewan Komisaris
1. Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat paling kurang sekali dalam 2 (dua) bulan.
2. Rapat Dewan Komisaris dapat dilangsungkan dalam hal dihadiri atau diwakili mayoritas dari seluruh anggota Dewan Komisaris.
3. Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat dengan mengundang Direksi secara berkala paling kurang sekali dalam 4 (empat) bulan.
4. Pengambilan keputusan rapat Dewan Komisaris dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat.
5. Dalam hal tidak terjadi musyawarah mufakat,pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak hasil rapat .
6. Dewan Komisaris dituangkan dalam Risalah Rapat, ditandatangani oleh anggota. Dewan Komisaris yang hadir, diketahui oleh seluruh anggota Dewan Komisaris dan didokumentasikan secara baik.
7. Anggota Dewan Komisaris wajib menghadiri rapat tanpa diwakili paling kurang 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari total rapat, termasuk rapat Dewan Komisaris yang mengundang Direksi atau sebaliknya.
8. Kehadiran anggota Dewan Komisaris di dalam rapat seharusnya diungkapkan di dalam Laporan Tahunan.
 
Kode Etik Dewan Komisaris
1. Direksi dan Dewan Komisaris wajib menyusun kode etik yang berlaku bagi seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris, serta karyawan Perseroan.
2. Kode etik paling kurang memuat :
  a. Prinsip bahwa tugas Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau seluruh karyawan dilaksanakan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian.
  b. Ketentuan mengenai sikap integritas dan profesional Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau karyawan dalam hal terdapat benturan kepentingan dengan Perseroan.
3. Kode etik wajib disosialisasikan kepada seluruh karyawan yang bekerja pada Perseroan.
4. Kode etik wajib dimuat secara lengkap dalam laman (website) Perseroan dan informasi mengenai pokok-pokok kode etik dimaksud wajib diungkapkan dalam laporan tahunan Perseroan.
5. Perseroan wajib mengungkapkan kepatuhan anggota Direksi dan Dewan Komisaris, serta karyawan terhadap kode etik dalam laporan tahunan Perseroan.