|
- Visi Dewan Komisaris Perseroan adalah memiliki visi Integritas, Profesionalitas, Moral dan Etika.
- Misi Dewan Komisaris Perseroan adalah menjadi pengawas yang efektif atas pengurusan Perseroan dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporarate Governance – GCG) demi kepentingan Perseroan, pemegang saham, karyawan dan stakeholder lainnya untuk tercapainya Visi Perseroan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggaran Dasar Perseroan, dan keputusan RUPS.
|
|
|
|
Ketentuan Umum |
1. |
Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS adalah organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas dan/atau Anggaran Dasar. |
2. |
Dewan Komisaris adalah organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan, dan memberikan nasihat kepada Direksi Perseroan. |
|
|
|
Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Komisaris |
1. |
Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS. |
2. |
Anggota Dewan Komisaris diangkat untuk masa jabatan tertentu dan dapat diangkat kembali. |
|
|
|
Keanggotaan Dewan Komisaris |
1. |
Dewan Komisaris paling kurang terdiri atas 2 (dua) orang Komisaris. |
2. |
Salah seorang dari anggota Dewan Komisaris dapat diangkat menjadi Presiden Komisaris. |
3. |
Jumlah Komisaris Independen paling kurang 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah seluruh anggota Dewan Komisaris. |
4. |
Tata cara pengangkatan Presiden Komisaris dapat diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar atau ditetapkan dalam RUPS. |
|
|
|
Persyaratan Keanggotaan Dewan Komisaris |
Yang dapat diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris adalah seorang yang : |
1. |
Mempunyai akhlak dan moral yang baik. |
2. |
Cakap melakukan perbuatan hukum. |
3. |
Dalam 5 (lima) tahun terakhir sebelum pengangkatannya: |
|
a. |
Tidak pernah dinyatakan pailit |
|
b. |
Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit |
|
c. |
Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan |
|
d. |
Memiliki komitmen untuk mematuhi Peraturan Perundang-Undangan |
|
e. |
Memiliki pengetahuan dan/atau keahlian yang memadai di bidang yang dibutuhkan Perseroan. |
|
|
|
|
Persyaratan Komisaris Independen |
1. |
Berasal dari luar Perusahaan. |
2. |
Bukan merupakan orang yang bekerja pada Perseroan dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, atau mengendalikan serta mengawasi kegiatan Perseroan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir. |
3. |
Tidak mempunyai saham baik langsung maupun tidak langsung pada Perseroan. |
4. |
Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, Dewan Komisaris, Direksi, atau Pemegang Saham Perseroan. |
5. |
Tidak memiliki hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan. |
|
|
|
Masa Jabatan Dewan Komisaris |
1. |
Satu periode masa jabatan anggota Dewan Komisaris paling lama 5 (lima) tahun atau sampai dengan penutupan RUPS Tahunan pada akhir satu periode masa jabatan dimaksud sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar. |
2. |
Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir apabila : |
|
1. |
Masa jabatannya berakhir. |
|
2. |
Mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan. |
|
3. |
Tidak lagi memenuhi persyaratan perundangan yang berlaku. |
|
4. |
Meninggal dunia dalam masa jabatannya. |
|
5. |
Diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS. |
3. |
Masa jabatan Komisaris Independen adalah sebagaimana peraturan yang berlaku di Pasar Modal. |
|
|
|
Tugas Dewan Komisaris |
1. |
Dewan Komisaris bertugas melakukan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi. |
2. |
Anggota Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan dengan prinsip kehati-hatian. |
3. |
Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya Dewan Komisaris wajib membentuk Komite Audit dan dapat membentuk komite lainnya. |
4. |
Dewan Komisaris wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja Komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya setiap tahun buku berakhir. |
5. |
Dewan Komisaris melaporkan kegiatannya termasuk komite yang dibentuknya kepada RUPS. |
6. |
Tugas-tugas Dewan Komisaris lainnya sebagaimana diatur di dalam Anggaran Dasar Perseroan. |
|
|
|
Tanggung Jawab Dewan Komisaris |
Setiap anggota Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas, wewenang dan jabatannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan-peraturan Otoritas Jasa Keuangan serta PT Bursa Efek Indonesia. |
|
|
|
Wewenang Dewan Komisaris |
Dewan Komisaris memiliki wewenang membentuk komite untuk membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas pengawasan secara efektif untuk jangka waktu tertentu, mendelegasikan kewenangannya kepada Direksi untuk hal-hal yang telah disepakati antara Dewan Komisaris dan Direksi, dan memberikan persetujuan atas usulan Direksi sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar. |
|