1. |
Risiko likuiditas |
|
Kredibilitas Perseroan sangat ditentukan oleh kemampuannya dalam memenuhi kewajiban keuangannya pada saat jatuh tempo, hal ini sangat berpengaruh terhadap kelancaran usaha. Untuk memenuhi kebutuhan likuiditasnya, Perseroan senantiasa berupaya menjaga arus kas yang cukup agar dapat membayar kewajiban keuangannya. Selain itu, Perseroan memiliki aset keuangan pada pasar yang likuid dan aktif melakukan kajian untuk mencegah terjadinya salah sasaran dalam pembiayaan. |
2. |
Risiko Kredit |
|
Dalam memasarkan hasil produksinya, Perseroan tidak bisa menghindari bahwa sebagian besar penjualan dilakukan dengan cara non tunai. Kondisi ini memungkinkan adanya pelanggan yang tidak membayar semua atau sebagian pinjaman atau tidak membayar secara tepat waktu yang bisa menyebabkan gangguan pada arus kas masuk.
Perseroan mengendalikan eksposur risiko kredit dengan menetapkan kebijakan, dimana persetujuan atau penolakan kontrak baru dan kepatuhan atas kebijakan tersebut dipantau oleh Direksi, diantaranya dengan memperhatikan reputasi dan rekam jejak pelanggn dan jangka waktu kredit. |
3. |
Risiko Kebijakan Pemerintah Terhadap Program Biodiesel |
|
Komitmen Pemerintah mendukung energi alternatif/terbarukan termasuk Biodiesel sangat berpengaruh terhadap kelangsungan industri ini.
Pemakaian Biofuel (Bahan Bakar Nabati - BBN) termasuk Biodiesel adalah program nasional yang sudah jelas ada targetnya sampai dengan tahun 2025.Jumlah pemakaian Biodiesel tentunya meningkat terus. Namun harganya bisa berubah tergantung ketentuan harga dari Pemerintah dan PT Pertamina. Saat ini ada Risiko tinggi karena harga Biodiesel ditentukan di bawah harga solar impor. |
4. |
Risiko Ketersediaan Tenaga Kerja |
|
Masalah pemenuhan tenaga kerja menjadi masalah yang sangat penting untuk menjamin kelancaran usaha. Kekurangan tenaga kerja sering dihadapi terutama oleh perusahaan perkebunan karena areanya yang luas dan berada di daerah pedalaman.
Perseroan melakukan pendekatan yang lebih persuasif kepada masyarakat dilingkungan usaha Perseroan dan agen tenaga kerja demi memperoleh tenaga kerja dengan cepat. Perseroan juga memberikan remunerasi memadai terhadap para pekerja untuk menarik lebih banyak pekerja agar bergabung dengan Perusahaan. |
5. |
Risiko Dampak Lingkungan |
|
Seluruh kegiatan operasional Perusahaan dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan hidup. Perusahaan tidak melakukan pembakaran sebagai metode untuk membuka lahan baru. Kegiatan yang berkaitan dengan pengolahan dan pembuangan limbah dilakukan sesuai dengan peraturan pemerintah dan peraturan daerah setempat. |
6. |
Risiko Sosial |
|
Gejolak sosial yang pada umumnya terjadi di lingkungan perkebunan dapat mengganggu kegiatan operasional dan kelangsungan hidup bagi perusahaan perkebunan jika tidak ditangani dengan baik. Guna mengantisipasi hal tersebut Perseroan telah melakukan kegiatan CSR yang secara aktif menjalin hubungan baik dengan masyarakat dan pemerintah daerah di lingkungan usaha perkebunan. |
7. |
Risiko Bencana Alam dan Kebakaran |
|
Bahaya kebakaran merupakan salah satu bahaya yang sering terjadi di daerah perkebunan terutama pada musim kemarau, yang disebabkan karena adanya kebakaran hutan atau pembakaran lahan untuk ladang masyarakat. Mengatasi dampak bencana alam dan kebakaran, Perseroan mengasuransikan aset yang dimiliki. Perseroan juga melakukan peninjauan secara berkala terhadap besarnya nilai pertanggungan dari aset tersebut untuk menjaga kewajaran nilai pertanggungannya. |
|
|
|
|