GCG
PT Eterindo Wahanatama Tbk
 
 
AUDIT INTERNAL, SEKRETARIS PERUSAHAAN, HUB.INVESTOR
 
 
1. KEPALA UNIT AUDIT INTERNAL
  Efektif 15 April 2021, Kepala Unit Audit Internal adalah Yati Mulyati, dengan surat pengangkatan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 010/DIR-EW/CS/II/2021 tanggal 15 Februari 2021. Pelaksanaan tugas dan tanggung Kepala Unit Audit Internal berpedoman pada “Piagam Unit Audit Internal tanggal 19 September 2016”.

2. SEKRETARIS PERUSAHAAN
Sekretaris Perusahaan Perseroan adalah Azwar Alinuddin. Diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No.106/EW-DIR/CS/XII/2016 tanggal 28 Desember 2016, yang berlaku efektif tanggal 10 Januari 2017. Sebelumnya sejak 1 Juni 2005 sampai dengan 10 Januari 2017 dijabat oleh Sussy Nurikafitri. Azwar Alinuddin juga Direktur Perseroan.
 
Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris Perusahaan
Sekretaris Perusahaan membantu Direksi, antara lain adalah :
 
Kepatuhan
1. Mengikuti perkembangan peraturan-peraturan yang berlaku di pasar modal, antara lain Peraturan OJK dan Bursa Efek Indonesia, serta menyampaikan dan mengkomunikasikannya dengan Direksi, Divisi Legal, Divisi Akuntansi, Hubungan Investor, Kepala Unit Audit Internal dan unit kerja terkait lainnya.
2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.
 
Tata Kelola Perusahaan
Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan antara lain :
1. Keterbukaan informasi kepada publik, termasuk ketersediaan informasi pada situs web Perseroan yang disiapkan bersama dengan Hubungan Investor.
2. Kewajiban penyampaian laporan.
3. Mengarahkan seluruh aspek penyelenggaraan RUPS agar dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk mengkoordinasikan materi yang terkait dengan RUPS.
4. Penyelenggaraan rapat-rapat Direksi dan Dewan Komisaris.
5. Memberi masukan kepada Direksi atas pelaksananaan Tata Kelola Perusahaan
 
Administrasi Perusahaan
1. Memahami struktur jabatan dan posisi pejabat di lingkungan internal Perseroan untuk mendapatkan informasi dari yang berwenang dan membantu rekan kerja lainnya menyampaikan kejelasan struktur untuk kelancaran komunikasi kerja.
2. Membantu mengkoordinasikan tindakan korporasi yang sedang diselenggarakan dan bersama dengan hubungan investor membantu meluruskan informasi yang beredar, sehingga informasi yang diterima oleh internal jelas, mengarahkan acara internal Perseroan untuk terlaksananya acara dengan baik dan mengingatkan setiap divisi untuk menjagai dokumentasi Perseroan yang dimilikinya.
 
Untuk Komunikasi Eksternal, fungsi ini dikelola oleh Hubungan Investor.
 
3. HUBUNGAN INVESTOR

Fungsi dan tugas utama Hubungan Investor
Fungsi dan tugas utama Hubungan Investor adalah memperkuat goodwill dan terjaganya reputasi Perseroan/ corporate brand Perseroan di mata pemangku kepentingan.
 
Kegiatan Hubungan Investor
1. Menyampaikan informasi Perseroan seperti berita kuartalan Perseroan (news release & investor buletin), paparan publik, dan informasi lainnya dimuat dalam situs Perseroan sehingga dapat diakses oleh siapapun yang memerlukan informasi Perseroan, di samping melalui mailing list (distribution list).
2. Aktif mengadakan berbagai pertemuan dengan analis dan investor baik berupa analist gathering maupun pertemuan one-on-one, conference calls serta media baik domestik maupun global