GCG
PT Eterindo Wahanatama Tbk
 
 
KODE ETIK
 
 

Sebagai perusahaan publik, Perseroan wajib dikelola secara profesional, dijalankan dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) serta kepatuhan terhadap standar etika secara konsisten, sesuai dengan standar etika perilaku bisnis dan individu/tiap karyawan yang berlaku. Pedoman Kode Etik merupakan pedoman perilaku bagi seluruh jajaran yang ada di Perseroan, Entitas Anak serta para pemangku kepentingan Perseroan yang harus dipatuhi sebagaimana mestinya sehingga terlaksana kegiatan Perseroan yang baik, tercapai kegiatan usaha yang menguntungkan semua pihak, serta sesuai norma dan etika berusaha yang berlaku. Dalam Pedoman Kode Etik, tercantum Pokok-Pokok Kode Etik dan kebijakan yang mengatur hal-hal yang menjadi tanggung jawab Perseroan, dan setiap individu di Perseroan :

A. ETIKA BISNIS
 

Bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yaitu bisnis yang berkinerja baik dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika yang sejalan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dalam rangka terciptanya keseimbangan kepentingan Perseroan dengan pemangku kepentingan Perseroan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Penguatan Etika Bisnis Perseroan
Sesuai arah pengembangan dan implementasi tata kelola perusahaan yang baik di Perseroan dan Entitas Anak, maka di dalam Pedoman Kode Etik Perseroan ditetapkan Pokok-pokok Kode Etik sebagai penguatan Budaya Perseroan.

 

1.

KODE ETIK PERSEROAN

    Perseroan berkomitmen bahwa Perseroan dan Entitas Anak Perseroan ::
    a. Menjadi perusahaan yang berkinerja baik dan menjadi terdepan dengan cara menjalankan bisnis yang sehat, yang digerakkan oleh tata nilai serta taat kepada hukum dan menghormati semua pemangku kepentingan.
    b. Menjalankan atau mengelola bisnis perusahaan dengan memperhatikan prinsip etika bisnis serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    c. Melaksanakan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dengan tetap memberikan perhatian atas tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility atau CSR).
    d. Tindakan yang menjunjung tinggi kepatuhan terhadap hukum dan etika senantiasa dikedepankan Perseroan dalam kegiatan bisnisnya.
    e. Perseroan melindungi setiap pelapor yang memberikan informasi terkait dengan pelanggaran legal, kejadian tidak etis atau tindakan lain yang melanggar prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

 

2.

KODE ETIK KARYAWAN

   

Setiap individu dari setiap jajaran yang ada di Perseroan, mempunyai komitmen untuk senantiasa menegakkan Kode Etik yang berlaku untuk setiap individu karyawan (Direksi, Dewan Komisaris dan seluruh karyawan Perseroan), serta tidak melanggarnya.

   

POKOK-POKOK KODE ETIK

    a. Menjunjung tinggi integritas, kejujuran dan kewajaran dalam menjalankan tugas :
     
  • Kepatuhan terhadap Hukum, Undang-undang dan peraturan yang relevan.
  • Bekerja sama dengan penegak hukum/regulator dalam penegakan hukum dan melaporkan setiap pelanggaran/ketidakpatuhan.
  • Menjaga agar tidak terjadi benturan kepentingan.
       
    b. Mengutamakan kepentingan Perseroan di atas kepentingan pribadi, kelompok atau golongan :
       
  • Setiap individu yang bekerja di Perseroan semata-mata bekerja untuk kepentingan Perseroan, tidak melakukan pekerjaan lain yang tidak terkait dengan kegiatan Perseroan.
  • Setiap individu tidak menggunakan jam kerja, ruang kantor maupun peralatan kerja milik Perseroan selain untuk kegiatan Perseroan.

    c. Menghormati hak individu :
       
  • Perseroan tidak memberlakukan perbedaan ras, suku bangsa serta kebebasan memeluk agama dan kepercayaannya sepanjang agama dan kepercayaan tersebut diakui oleh Pemerintah.
  • Perseroan memberikan kesempatan kepada setiap indivu untuk berkembang dalam rangka meningkatkan value setiap indivu.
  • Keragaman jenjang pendidikan, pengalaman kerja dan keahlian sesuai bidang masing-masing.
       
    d. Menjunjung tinggi budaya Perseroan :
     

Setiap individu di Perseroan wajib memahami dan menjalankan Budaya Perseroan yang merupakan perilaku individu Perseroan dalam setiap kegiatannya.

    e. Menjaga keamanan aset dan kekayaan Perseroan :
       
  • Seluruh unit kerja harus menjaga pembukuan dan catatan yang lengkap dan akurat, serta serta prosedur pengendalian internal. Segala bentuk pemalsuan untuk kepentingan apapun akan ditindaklanjuti lebih lanjut.
  • Sistem Informasi Managemen baik perangkat keras maupun perangkat lunak serta informasi dan data yang melekat adalah milik Perseroan dan digunakan hanya untuk kepentingan Perseroan, serta menjunjung tinggi hak cipta atas semua perangkat lunak dan konten dan sebagainya yang digunakan dalam pekerjaan.
  • Setiap warga Perseroan harus menggunakan sumber daya dan aset Perusahaan secara baik & benar untuk meningkatkan daya saing Perseroan serta untuk kepentingan terbaik Perseroan.
       
    f. Menjaga dan melindungi kerahasiaan Perseroan :
       
  • Setiap individu Perseroan berkewajiban menjaga setiap informasi Perseroan dalam bentuk apapun.
  • Setiap individu Perseroan tidak akan menggunakan informasi Perseroan untuk kepentingan pribadi atau untuk melakukan bisnis dan kegiatan lainnya.
  • Setiap individu Perseroan dilarang untuk melakukan insider trading baik langsung maupun tidak langsung.
       
    g. Memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan :
       
  • Setiap produk yang dibuat/diproduksi dan dijual oleh Perseroan wajib dijaga kualitasnya. Pelayanan yang terbaik wajib diberikan kepada semua pelanggaan.
       
    h. Menjaga dan meningkatkan reputasi Perseroan :
     
  • Setiap individu menjalankan kegiatannya dengan tidak melanggar standar etika yang berlaku di Perseroan, maupun yang secara umum.
  • Setiap individu tidak melakukan tindakan kriminal yang dapat mencoreng nama baik Perseroan, termasuk melarang dengan keras tindakan korupsi dan fraud (anti korupsi dan anti fraud).
  • Perseroan akan meminta pengunduran diri anggota dewan komisaris dan anggota direksi yang terlibat dalam kejahatan keuangan.
  • Turut mendukung setiap usaha Perseroan untuk mendapatkan laba dan pertumbuhan usaha, serta usaha-usaha lainnya dalam rangka meningkatkan nilai-nila dan reputasi Perseroan.
       
    i. Mendukung kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility - CSR) :
       
  • Perseroan harus mentaati semua undang-undang dan peraturan yang berkaitan dengan Kesehatan dan Keselamatan Kerja serta Kelestarian Lingkungan yang berhubungan dengan operasi bisnis Perseroan.
  • Setiap individu Perseroan harus menempatkan faktor-faktor Kesehatan dan Keselamatan Kerja serta Kelestarian Lingkungan sebagai prioritas di dalam melakukan pekerjaan sehari-hari.
       
B. Sosialisasi Kode Etik dan Upaya Penegakannya
 

Upaya Perseroan untuk memberikan pemahaman dan mengingatkan kembali kepada karyawan tentang tata nilai dan Kode Etik dilakukan melalui penyampaian materi secara sosialisasi. Materi tersebut berkaitan dengan pemahaman tata kelola perusahaan yang baik, standar etika yang berlaku dan pemberian sanksi bagi yang melanggarnya, serta hal-hal lainnya yang terkait dengan praktik tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), yang selanjutnya akan dilakukan evaluasi secara berkala untuk dilakukan penyempurnaan bila diperlukan.

C. Pemberlakuan dan Penerapan Kode Etik Bagi Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh Karyawan
 

Perseroan menyatakan bahwa Kode Etik berlaku bagi seluruh jajaran Perseroan dan setiap individu yang ada di Perseroan yaitu Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh karyawan Perseroan.